Tentang Fhikat

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh

Zakat adalah salah satu pilar Islam yang wajib dilaksanakan oleh segenap kaum muslimin yang diberikan kecukupan harta oleh Allah (SWT). Dalam pelaksanaannya, zakat memerlukan perhitungan-perhitungan tertentu yang mungkin menjadi kendala bagi sebagian saudara-saudara kita.

Formulir Hitung Zakat (Fhikat) adalah formulir elektronik sederhana yang didesain untuk membantu dalam penghitungan zakat. Dengan Fhikat, diharapkan penghitungan zakat bisa menjadi lebih mudah dan terstruktur. Fhikat hadir dalam bentuk file PDF, dan untuk membukanya, dibutuhkan software seperti Adobe Acrobat Reader atau Foxit Reader. Kedua software ini dapat di download secara gratis.

Penggunaan Fhikat cukup sederhana dan mudah. Anda tinggal mengisi field-field yang disediakan dan zakat anda akan dihitung secara otomatis (kecual Fhikat yang diisi secara manual/tulis-tangan). Setelah itu, hasil penghitungan dan segenap informasi yang anda isi bisa langsung dicetak.

Perlu diingat bahwa hasil penghitungan bukanlah hasil yang mutlak. Oleh karenanya anda tetap disarankan untuk mengkonsultasikan perhitungan zakat kepada ahli/konsultan zakat terdekat.

Apabila anda menemukan kesalahan dalam tata cara penghitungan zakat, maka ini disebabkan oleh kurangnya ilmu dan pemahamanan saya.  Tolong segera laporkan kesalahan tersebut ke alamat email fhikat@gmail.com dan hentikan penggunaan Fhikat sampai kesalahan tersebut diperbaiki.

Fhikat dapat digunakan oleh individu ataupun lembaga penerima zakat. Selain itu, Fhikat juga dapat didistribusikan secara cuma-cuma. Jika dirasa ada manfaatnya, kiranya anda dapat membantu menyebarkan Fhikat ke saudara-saudara muslim lainnya.

Insha Allah Fhikat akan terus dikembangkan sehingga bisa mencakup berbagai jenis zakat yang ada, seperti misalnya zakat dari gaji, perniagaan, pertanian, dan sebagainya. Untuk itu, saya mohon doanya :)

Terima kasih atas waktu dan perhatian anda. Semoga dengan Fhikat penghitungan zakat menjadi lebih mudah dan zakat anda diterima dan diberkahi oleh Allah (SWT). Amiiin.

Salam,
Fhikat

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s